Lama Jadi Buron, Nurhadi Berhasil Ditangkap KPK, Bagaimana Dengan Harun Masiku?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono setelah buron lebih dari tiga bulan.
Namun, tim KPK masih punya utang perkara sebab selain Nurhadi dan Rezky, masih ada sejumlah tersangka yang masih buron.
Seperti tersangka Politikus PDIP Harun Masiku. Dikonfirmasi awak media soal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan berspekulasi lebih.
Ghufron hanya memastikan, tim antirasuah akan terus memburu mereka yang masih buron itu.
“Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku),” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut Ghufron terkait DPO lainnya, KPK telah belerjasama dengan sejumlah stakeholders dan penegak hukum seperti Polri serta kejaksaan.
Menurut catatan Tribunnews.com, di antaranya yang buron yakni Hiendra Soenjoto, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim.
"Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut,” kata Ghufron.
• Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa, Tidak Dibolehkan Salat Jumat Bergelombang
• Betapa Mewahnya Villa Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi Yang Sudah Ditangkap KPK
• Usai Ditangkap, Nurhadi dan Menantunya Dijebloskan ke Rutan C1 KPK Selama 20 Hari
Kronologi penangkapan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).