Virus Corona

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang, Begini Isinya

MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat dua gelombang.

Editor: rida
Tribunjambi.com/ Rohmayana
Suasana solat ashar di masjid Agung Al- Falah Jambi saat pandemi virus corona, Rabu (30/4/2020) 

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved