Berita Jambi
Diskusi dengan Pengusaha, Pemkot Jambi Beri Kelonggaran untuk Pelaku Usaha Menuju New Normal
Pemkot menjelaskan kepada para pelaku usaha terkait dengan apa yang dimaksud dengan relaksasi ekonomi, dan relaksasi sosial kemasyarakatan.
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Usai melaksanakan apel persiapan relaksasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, langsung mengumpulkan para pelaku usaha untuk berdiskusi, bertempat di ruang pola kantor Walikota Jambi, Selasa, (2/6/2020).
Pemkot menjelaskan kepada para pelaku usaha terkait dengan apa yang dimaksud dengan relaksasi ekonomi, dan relaksasi sosial kemasyarakatan.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, ke depan arahnya apabila hal ini berjalan dengan baik sesuai dengan yang di harapkan, kejalan kehidupan yang disebut dengan new normal dan hal ini adalah pra menuju ke arah sana.
"Harapan kami semua pelaku usaha bisa mematuhi dan kami jajaran Satgas akan memberikan kelonggaran pelanggaran relaksasi ekonomi sosial kemasyarakatan. Namun, apabila tidak dijalankan maka tidak akan memberikan relaksasi," ujar Syarif Fasha.
• Jarang Muncul di Publik, Ini Sosok Djoko Saptoadji Suami Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
• Apel Persiapan dan Pengawasan Relaksasi, Pemkot Jambi Akan Bentuk Tim Gabungan Awasi Tempat Usaha
"Agar kehidupan kita bisa kembali normal, Patuhi namun untuk kesehatan kami tidak memberikan relaksasi karena tidak ada tawar-menawar untuk protokol kesehatan," sambungnya.
Dikatakan Syarif Fasha, Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat di luar rumah.
Terkait jam usaha karaoke dan lain sebagainya, Fasha menyampaikan di sesuaikan dengan jam yang ada di surat izin usaha, ia juga mengatakan akan di lakukan perlonggaran untuk para pelaku usaha yang beroperasi di jam malam.
"Setelah itu bagaimana jam malam juga di per-longgar untuk kuliner-kuliner dan lain sebagainya. pedagang-pedagang pecel lele, dan sate,"sebutnya.

"Sampai jam 9 malam boleh pengunjung konsumen duduk sambil makan tetapi kami berikan kelonggaran jam 9 sampai jam 11 malam tetap boleh buka. Tapi tidak boleh duduk di sana harus di bawak pulang,"jelasnya.
Bukan hanya untuk para pelaku usaha saja, Walikota juga mengatakan terkait jam hiburan malam boleh beroperasi, namun tidak boleh lebih dari pukul 00.00.
"Bagi tempat hiburan akan di kenakan denda dengan melihat jumlah pelanggannya berapa di satu tempat," ujarnya.
Salin itu, Walikota juga memberi toleransi terhadap pelaku usaha Spa, karena menurutnya spa hanya membuat ramuan di dalam bath up.
• Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa, Tidak Dibolehkan Salat Jumat Bergelombang
• Masih Syok Berat, Kondisi Terbaru Gadis Asal Jambi yang Diculik Orang ke Jakarta: Belum Bisa Bicara
• Betapa Mewahnya Villa Milik Mantan Sekretaris MA Nurhadi Yang Sudah Ditangkap KPK
Namun, untuk panti pijat dikatakan Fasha karena berhubungan dan bersentuhan langsung, maka pihaknya harus mengkonsultasikan hal tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota.
"Terkait dengan itu juga kami harus konsultasi kan kembali kepada Dinas Kesehatan, tetapi kalau salon misalnya cuci rambut, gunting rambut sepanjang petugasnya menggunakan masker mungkin menggunakan pesil, menggunakan sarung tangan dan rajin mencuci cuci tangan dengan hand sanitizer mungkin masih di perboleh kan," kata dia.
"Kecuali pijat badan karena semua badan di pijat, dari ujung kaki sampai ujung kepala. Salon mungkin kita batasi jenis pekerjaannya," sambungnya.
Dari tiga grup yang bertugas di sekretariat untuk menampung usulan-usulan relaksasi, verifikator dan insfektor, terdapat 145 personel. (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)