Mantan Sekretaris MA Ditangkap

Kisah Pelarian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Yang Ditangkap KPK

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS
Mantan Sekretaris MA Nurhadi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Senin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Dengan penangkapan ini, pelarian Nurhadi pun berakhir.

Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan penangkapan Nurhadi dan Rezky Herbiyono membuktikan bahwa KPK masih terus bekerja. Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).

"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.

Buron 4 Bulan, Ini Dosa-dosa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Yang Berhasil Ditangkap KPK

Bagaimana Nasib Valentino Rossi, Andrea Iannone, Danilo Petrucci & Dovizioso? Tak Punya Motor?

Gadis Lulusan Pesantren Arriyad Jambi yang Diculik Ditemukan di Jakarta, Digondol Sopir Taksi

Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan  Rezky Herbiyono.

Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat  segera terselesaikan. “Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Dimanja Glenn Alinskie & Anak pertamanya, Chelsea Olivia Nyesal Baru Hamil Sekarang

Sah! Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020

Nahas, Niat Cari Kerja di Jambi Wanita Ini Malah Kehilangan Motornya, Pelaku Terekam CCTV

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Momentum

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved