Mantan Sekretaris MA Ditangkap

Kisah Pelarian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Yang Ditangkap KPK

Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS
Mantan Sekretaris MA Nurhadi 

Menanggapi penangkapan Nurhadi ini, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Erwin Natosmal Oemar menilainya sebagai momentum penting bagi reformasi di lembaga peradilan.

 "Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Jeprima)

Dengan tertangkapnya Nurhadi, Erwin meminta KPK membongkar sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan.

Mengingat, penangkapan Nurhadi terjadi setelah waktu yang cukup lama, sejak KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan ribu dolar AS.

"Seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," kata Erwin seperti dikutip Kompas.com.

Dia juga meminta KPK melanjutkan pencarian buron lainnya dalam kasus yang menjerat Nurhadi, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"(Kami) meminta KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA bersinergi, dan membentuk tim khusus, untuk mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap," tutur dia.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas TV, berjudul:  Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Penangkapan Buron KPK, Nurhadi dan Menantunya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved