Pilkada Serentak 2020
Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi Sudah Disusun, Intinya Tetap Utamakan Protokol Kesehatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU telah selesai menyusun aturan teknis penyelenggaraan Pilkada
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU telah selesai menyusun aturan teknis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pilkada di Masa Bencana Nonalam.
"Yang dimaksud (bencana nonalam) adalah Covid-19 ini. Substansinya adalah bagaimana KPU dalam setiap tahapan Pilkada nantinya mengadopsi protokol kesehatan," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
• Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Tetap Bisa Berangkat Haji 2021
• Ternyata Ini Penyebab Garuda Indonesia Terpaksa PHK Pilot-pilotnya, Dirut Jelaskan Begini Kondisinya
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Berlakukan New Normal
Selain itu, draf PKPU juga memuat kepastian pelaksanaan tahapan pilkada serta keselamatan penyelenggara dan pemilih.
"Intinya ini untuk memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan dan keselamatan," tegas Raka Sandi.
Dia melanjutkan, saat ini KPU sedang menggelar focus group discussion (FGD) membahas draf PKPU ini. Dalam FGD dihimpun masukan pihak terkait soal teknis pelaksanaan pilkada di tengah kondisi pandemi.
"Selanjutnya PKPU itu akan kami uji publik. Jika sudah disepakati tentu nanti bisa digunakan," ungkapnya.
Adapun sejumlah langkah persiapan dari KPU ini menurutnya sejalan dengan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat tersebut, kata Raka Sandi, belum ada jaminan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Sehingga KPU harus mengambil langkah agar agenda ( pilkada) tetap bisa berjalan," tegasnya.
• Narmi Andriani Ditemukan Sopir Taxi di Halte Blok M, Jadi Korban Penculikan di Jambi
• Ini Penampakan Rumah Nurhadi yang Diduga Jadi Lokasi Persembunyian Saat Ditangkap KPK
• Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Turut Diamankan KPK Staf Ahli Kementrian, Lihat Gaya Elegannya
Raka Sandi menambahkan, KPU juga sedang menyelesaikan rincian anggaran tambahan untuk Pilkada Serentak 2020. Pihaknya telah menerima masukan baik dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota soal anggaran.
"Angka-angka rincinya sedang kami hitung dan pastikan lagi. Sedang kami selesaikan. Dalam waktu dekat akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Raka Sandi menuturkan, hal itu telah tertulis dalam draf PKPU perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
"PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni," ujarnya pada Selasa.
• Buron 4 Bulan, Ini Dosa-dosa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Yang Berhasil Ditangkap KPK
• Kisah Pelarian Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Yang Ditangkap KPK
• Misteri Kakek Nenek Donald Trump, Menelusur Keturunan Mc Leod yang Kerajaan Bisnisnya
Kemudian, hari H pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. "Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat Pandemi",