Ternyata Ini Penyebab Garuda Indonesia Terpaksa PHK Pilot-pilotnya, Dirut Jelaskan Begini Kondisinya

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bereaksi cepat menanggapi kabar tersebut. Dia membenarkan kalau perusahaan telah melakukan PHK

Editor: Duanto AS
KOMPAS IMAGES
Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusah hubungan kerja ( PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020.

PHK pilot Garuda Indonesia tak hanya dilakukan bagi yang berstatus junior atau pilot, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut.

Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, bereaksi cepat menanggapi kabar tersebut. Dia membenarkan kalau perusahaan telah melakukan PHK pada beberapa pilot.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda Berlakukan New Normal

Ini Penampakan Rumah Nurhadi yang Diduga Jadi Lokasi Persembunyian Saat Ditangkap KPK

Leo Wattimena, Pilot Jagoan TNI AU yang Berani Protes ke Para Jenderal soal Makanan Anak Buahnya

 

Meski demikian, lanjut dia, Garuda Indonesia tetap memberikan kompensasi kepada para pilot yang terkena PHK sesuai dengan aturan kontrak yang berlaku.

Lanjut dia, saat ini maskapai penerbangan jadi salah satu industri yang paling terpukul akibat mewabahnya pandemi virus corona ( Covid-19).

Kondisi ini membuat jumlah penumpang turun drastis. Maskapai flag carrier ini juga tak lagi melayani penerangan haji di tahun ini.

"Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," ungkap Irfan.

Diungkapkannya, langkah PHK merupakan pilihan sulit bagi Garuda Indonesia. Namun hal itu perlu dilakukan agar perusahaan tetap bisa bertahan.

"Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," terang Irfan.

Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. (Doumen humas Kementerian Pariwisata)

Rumahkan 800 karyawan kontrak

Sebelumnya, Garuda juga sudah merumahkan 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya PHK. Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan Perusahaan,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan, kebijakan yang diambil ini bersifat sementara. Pihaknya akan terus mengevaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,” kata Irfan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved