Perselingkuhan di Merangin
Kronologi Perempuan di Merangin ini 'Undang' 2 Pria Masuk Kamar, Suami Tak di Rumah
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Aksi seorang perempuan di Merangin yang akan melakukan hubungan suami istri dengan dua pria sekaligus, urung terjadi.
Ibu-ibu berinisial SD (48) dan pria berinisial PN (46) dan YD (42) itu urung 'beraksi' lantaran warga keburu menggerebek kamar.
Peristiwa itu terjadi di rumah SD, di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (25/5/2020).
• Terungkap Sosok Pemberi Dana ke Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Aisyahrani Kenal Orangnya
• Begini Cara Edit Foto untuk Ikutan Oplas Challenge yang Viral di Instagram dengan Aplikasi FaceApp
• Tak Puas dengan Suami, Perempuan di Merangin Ini Kencani Dua Pria Sekaligus, Ketahuan Saat Digerebek
Terungkapnya hubungan terlarang ini setelah warga menggerebek sang perempuan.
Dia bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42), digerebek sesaat hendak melakukan hubungan pasutri.
Mereka melakukan itu setelah suami dan penghuni rumah lainnya tengah berada di luar rumah.
SD melakukan tindakan itu dengan alasan tak puas dan tak nafsu lagi dengan suaminya.
Hal itu yang membuat SD nekat selingkuh dengan dua pria sekaligus.
Sudah 3,5 tahun
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan saat penggerebekan, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Namun demikian, mereka mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.
• Viral Gadis Foto Tanpa Busana, Tersebar karena Patah Hati, Hasil Cetak Gambar Dikirimkan ke Keluarga
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu ke rumah wanita itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD, yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada kepolisian
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Mengakui hubungan terlarang
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya. ( tribunjambi.com / muzakkir )
• Inilah Profil Xi Jinping, Musuh Bebuyutan Donald Trump, Ternyata Putra Veteran Komunis yang Disegani
• Sebelum Menimpa Syahrini, Aura Kasih hingga Gisella Anastasia Pernah Tersandung Gosip Video Syur
• Sule Bongkar Alasannya Pamit dari Program Ini Talk Show, Ternyata karena Kontrak Tak Diperpanjang
• VIDEO Viral Tak Tega Lihat Driver Ojol Dapat Orderan Fiktif, Polisi Pos Penjagaan Patungan Bayar