Umat Islam Yang Tinggal di Kawasan Dengan Penularan Covid-19 Terkendali Wajib Salat Jumat

MUI mengatakan, umat Islam yang tinggal di kawasan dengan penularan Covid-19 terkendali wajib untuk melaksanakan shalat Jumat

Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/ Rohmayana
ILUSTRASI - Suasana Salat Ashar di masjid Agung Al- Falah Jambi saat pandemi virus corona, Rabu (30/4/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang tinggal di kawasan dengan penularan Covid-19 terkendali wajib untuk melaksanakan shalat Jumat.

Hal ini disampaikan merespons perekembangan Covid-19 di sejumlah daerah yang dinyatakan sudah terkendali.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat," kata Asrorun melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Pilpres 2024, Yunarto Wijaya Bakal mendukung Anies Baswedan Atau Prabowo Subianto, Jika?

Ganjar Pranowo Mulai Cek Tempat Ibadah dan Sekolah, Persiapan New Normal di Jateng

Wanita Ini Copot Celana Dalam untuk Dijadikan Masker gara-gara Tak Dilayani di Kantor Pos

"Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," kata dia.

Mengutip data pemerintah, Asrorun menyebut bahwa ada 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19. Oleh karenanya, umat Islam yang tinggal di kawasan tersebut dianjurkan untuk menggelar Salat Jumat.

Menurut Asrorun, anjuran itu sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat.

Pilkada Serentak Tetap Desember 2020, Pemerintah dan DPR Disebut Tak Kasihan Pada Rakyat

Jumlah Karyawannya Sekitar 300 Orang, Atta Halilintar Keluarkan Miliaran Rupiah untuk Gaji Karyawan

Nekat Gelar Halal Bihalal saat Pandemi Covid 19 IPDN Jatinangor Tuai Kecaman, IPW Minta Copot Rektor

Pemerintah pun diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah di kawasan yang sudah terkendali, dengan melonggarkan aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi. Meski begitu, Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama melaksanakan Salat Jumat.

"Tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," ujar dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, hingga tetap melakukan physical distancing. "Zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved