Asusila
Remaja di Bandung Dinodai Guru Selama 4 Tahun, Tak Tahan Hingga Korban Lapor ke Orangtua
Seorang gadis di Bandung, Jawa Barat (Jabar) selama 4 tahun menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan gurunya sendiri.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," aku Hendra.
Aksi EP dilakukan sekitar empat tahun.
Korban akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.
Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.
• Satu Pedagang Pasar Atas Sarolangun Reaktif Covid-19 Saat Rapid Test
"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.
Pelaku EP, jelas Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.
EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.
Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.
Hendra menegaskan, foto dan video panas korban belum disebarkan di medsos.
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.
Trauma
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, korban saat ini masih trauma setelah empat tahun menjadi korban dan baru mengaku ke orang tuanya.