Berita Selebritis

2 Penyebar Video Dewasa Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara, Apa Motifnya?

Polisi telah berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip Syahrini. IDM dan MS diamankan di daerah Kediri, Jawa Timur.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @princessyahrini
Syahrini 

2. Terancam 12 tahun penjara

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Kondisi Cinta Laura dan Keluarga yang Tinggal di Bali Selama Corona, Sempat Foto-foto

Nekat Gelar Halal Bihalal saat Pandemi Covid 19 IPDN Jatinangor Tuai Kecaman, IPW Minta Copot Rektor

3. Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.

Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Sedangkan, Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.

Yusri mengungkapkan, polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun media sosial hingga mengamankan seseorang di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.

Seseorang yang tak dijelaskan secara rinci identitasnya itu mengaku telah mengunggah video pornografi di akun media sosialnya.

"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved