Syarat dan Cara Praktis Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, unduh Berkas Disini!
Perlu diketahui siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, kini harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Editor:
Tommy Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini