Syarat dan Cara Praktis Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, unduh Berkas Disini!
Perlu diketahui siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, kini harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini Syarat dan Cara Praktis Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Perlu diketahui siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek