Syarat dan Cara Praktis Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, unduh Berkas Disini!

Perlu diketahui siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, kini harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. 

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :

1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK

2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'

3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta

4, Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala

6. Cetak dokumen (Unduh bekas DI SINI)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved