Erick Thohir Ramal New Normal di Indonesia Bisa Berlangsung Sampai 5 Bulan
Erick Thohir memberikan pendapatnya mengenai New Normal. Indonesia dikabarkan akan menerapkan New Normal mulai 1 Juni 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Erick Thohir memberikan pendapatnya mengenai New Normal. Indonesia dikabarkan akan menerapkan New Normal mulai 1 Juni 2020. Ini pandangan Erick Thohir
Mulai 1 Juni, Indonesia dikabarkan bersiap menuju New Normal, Erick Thohir pun memberikan pandangannya seberapa lama New Normal akan bertahan. Masyarakat Indonesia tengah berjuang di tengah pandemi virus Corona.
Kini muncul istilah New Normal, atau keadaan normal baru dimana masyarakat diminta untuk 'berdamai' dengan virus Corona. Disebut-sebut, tahapan new normal ini diterapkan di Indonesia pada 1 Juni 2020 mendatang.
Banyak yang beranggapan New Normal patut diterapkan. Hal itu untuk memulihkan perekonomian yang memburuk selama pandemi Covid-19.
Pelaksanaan New Normal diharapkan berdampak pada pulihnya roda perekonomian tanah air.
• Menuju Situasi New Normal, Presiden Filipina Malah Tegas Tak Izinkan Sekolah Dibuka
• Provinsi Jambi Siapkan Skema Normal Baru Hadapi Covid-19
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan new normal tidak akan berlangsung sebentar. Dia memprediksi, new normal akan dilaksanakan setidaknya hingga lima bulan.
"New normal akan memakan waktu empat sampai lima bulan ke depan, tidak mungkin langsung," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut Erick menjelaskan, pihaknya menekankan tiga poin utama dalam pelaksanaan new normal di semua BUMN.
Ketiga poin tersebut yaitu jam kerja yang fleksibel, penekanan protokol kesehatan, dan akselerasi teknologi.
"Di BUMN saja kita lagi coba push supaya semua mengerti poin-poin ini," ujarnya.
• Pelaku Pembuat Akun Facebook Palsu Kapolres Tanjabbar Dibebaskan
• Kecelakaan Maut Kapolsek, Diduga Mabuk Tabrak Rumah Warga Hingga Balita dan Nenek Meninggal Dunia
Mantan bos klub sepak bola Inter Milan itu mengakui, tidak mudah untuk menerapkan protokol new normal dalam pelaksanaan perkantoran maupun industri. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki kriteria dan pendekatan yang berbeda dalam pengoperasiannya. "Ini kenapa kita mesti try and error," ucapnya.
Sebagai informasi, implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan tersebut diterbitkan guna memfasilitasi perkantoran yang sebelumnya tidak beroperasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Siap-siap 25 Daerah Ini Bakal Mulai Jalani New Normal, Cek Kota/Kabupatenmu!
• Bertentangan dengan Jokowi, Ganjar Pranowo Tegaskan Jawa Tengah Belum akan Berlakukan New Normal
25 Daerah yang Disebut Bersiap Menghadapi New Normal
Presiden Joko Widodo menyebut, aparat TNI/Polri akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.