Berita Tanjab Barat

Pelaku Pembuat Akun Facebook Palsu Kapolres Tanjabbar Dibebaskan

Kapolres berharap semua permasalahan masyarakat yang ada dapat terselesaikan secara kekeluargaan tapi penyelesaian tersebut memberikan manfaat dan...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro konfrensi pers terkait pembuat akun palsu Facebook yang catut nama dan fotonya. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar konferensi pers terkait pelanggaran Undang-Undang ITE yang mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dan dijadikan akun Facebook.

Konferensi pers ini dilakukan di Polres Tanjabbar, Rabu (27/5/2020) yang dipimpin oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dan didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Jan Manto Hasiholan.

Kapolres menerangkan bahwa pelaku yang diketahui bernama Hasan Basri (29) warga Jalan Bina Karya Selatan, RT. 16, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Diduga Mabuk Pengendara Vixion Tabrak Innova Hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Youtuber Jambi Charles Robin Kuras ATM & Jual Alat Fitnes Ratusan Juta, Harta Titipan untuk Kalian

Mendadak Berlakukan New Normal, Fadli Zon Sebut Jokowi Duta Mall Indonesia, Roy Suryo Sarankan Ini

Sebelumnya pihak Kapolres memanggil perwakilan keluarga dan juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) di Kabupaten Tanjabbar.

"Pengakuan tersangka dia termotivasi dikarenakan melihat aktifnya Kapolres dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat dan karena terdesak masalah hutang. Perbuatan ini baru pertama dilakukan olehnya," ujar Kapolres.

Kapolres berharap semua permasalahan masyarakat yang ada dapat terselesaikan secara kekeluargaan tapi penyelesaian tersebut memberikan manfaat dan efek jera.

Sementara itu Hasan dibebaskan, namun Kapolres meminta pelaku meminta maaf secara terbuka di depan umum melalui media sosial dan media massa sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat.

"Kebijakan penyelesaian masalah ini diambil murni demi kemanusiaan dan pemanfaatan hukum. Hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved