Arus Mudik
Mau Balik ke Jakarta Lengkapi SIKM Anda! Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Gubernur DKI Jakarta menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.
• Nekat Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswi Cantik Asal Makasar Kini Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?
Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau anggota keluarga.
"Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan," ujar Anies. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk"