Kurir Narkoba
Nekat Jadi Kurir Narkoba, Mahasiswi Cantik Asal Makasar Kini Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Tergiur untuk gaya hidup dan biaya kuliah, Emi mahasiswi cantik asal Makasar ini nekat menjadi kurir narkoba. Akibat ulahnya, ia dituntut hukuman mati
TRIBUNJAMBI.COM. MAKASAR - Tergiur iming-iming upah yang menggiurkan, seorang mahasiswi cantik asal Makassar terjerumus ke lembah hitam peredaran narkoba jaringan internasional.
Perempuan bernama Emu Sulastriani tersebut kini harus menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara atas kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Emi pun akhirnya nekat menjadi seorang kurir narkoba jaringan internasional.
• Billy Syahputra Harus Menjual Rumah Peninggalan Almarhum Olga Meski Mengaku Berat Hati
• Ini Penjelasan BKMG Mengapa Terjadi Suhu Panas yang Membuat Gerah Warga Akhir-akhir Ini
• Bupati Aceh Mengundurkan Diri Jadi Kepala Daerah di Hadapan Jemaah Salat Idul Fitri, Ini Penyebabnya
Tak hanya menjadi kurir narkoba, Emy pun juga nekat melanggar hukum lintas negara hanya demi pundi-pundi uang.
Kini, nasi telah menjadi bubur, mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Makassar,
Sulsel ini harus digiring ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Warga yang Sudah Berlebaran di Kampung Diimbau Jangan ke Jakarta Dulu, Ini Alasannya
Emi Sulastriani ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan,
awal September 2019 lalu, karena membawa narkotika jenis sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Pertimbangan lain JPU, selain efek jera bagi yang lain, pun karena keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.
Emi Sulastriani tercatat sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.
• Posting Ucapan Selamat Lebaran, Ahok Tampak Kesempitan Hingga Senggol Puput Nastiti Devi
Pertama, Emi Sulastriani berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta, namun akhirnya ditangkap.