Arus Mudik

Mau Balik ke Jakarta Lengkapi SIKM Anda! Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Gubernur DKI Jakarta menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).

Editor: rida
(Dok. Polres Cilegon)
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan terjadinya arus balik Lebaran 2020 dalam waktu dekat.

Padahal Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Jakarta telah "menunjukkan kemajuan sangat signifikan" dalam penanganan kasus Covid-19.

Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya.

VIDEO Detik-detik Kecelakaan Hindari Pemotor, Mobil Hancur Usai Seruduk Teras Rumah

Mau Dapat Uang Miliaran Sekaligus Pacar? Wanita Cantik Ini Buka Peluang, Ternyata Juga Kaya Mendadak

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Tulungagung Tersebar Viral, Ini Kronologi Lengkapnya

Oleh karena itu, antisipasi arus balik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).

"Sejak pertengahan Ramadan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19," kata Anies.

Mulai Hari Ini Jadwal KRL Kembali Ikuti Aturan PSBB, Beroperasi Pukul 06.00 Hingga 18.00 WIB

"Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.

Anies mengklaim, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses keluar masuk Jakarta.

"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.

Apa itu SIKM?

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved