Berita Viral
4 FAKTA Istri Sersan Mayor T yang Doakan Rezim Jokowi Tumbang, Begini Nasibnya Sekarang
Direktorat Siber Bareskrim Polri kini juga tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada Minggu (17/5/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media.
Dia dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan itu di instansi TNI.
SD yang postingannya menjadi viral dianggap telah menyalahgunakan sosial media.
Nefra Firdaus juga menyatakan TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nefra Firdaus.
Sidang internal itu disaksikan langsung Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
3. Kabar terbaru kasus SD
Kabar terkini kasus istri oknum anggota TNI AD yang sebut rezim Jokowi akan segera tumbang di akhir tahun 2020 diungkap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal polisi bintang 3 itu membenarkan pihaknya sedang menindaklanjuti pelaporan istri anggota TNI berinisial SD.
SD berpotensi diproses hukum atas dugaan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
SD Menuliskan di facebook agar rezim segera tumbang.
Akibat postingan tersebut, suaminya, Sersan Mayor T mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan hingga 14 hari.
Ia dianggap tidak menaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarga.