Khazanah Islami

INI Panduan Bayar Fidyah atau Utang Puasa Ramadhan 2020, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

INI Panduan Bayar Fidyah atau Utang Puasa Ramadhan 2020, Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

Editor: Andreas Eko Prasetyo
banjarmasinpost.co.id
Membayar utang puasa Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam Islam, cara bayar fidyah atau utang puasa Ramadhan ada dua, yaitu diganti dengan berpuasa juga dan membayar fidyah.

Berikut Niat Bayar Fidyah Ramadhan 1441 H dalam Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia.

Bagi yang tak mampu membayarnya dengan berpuasa, bisa dengan membayar fidyah menggunakan harta atau makanan diberikan ke kaum duafa.

Alquran sudah mengatur bagaimana cara pembayaran fidyah seperti berapa takarannya.

Sempat Buat Heboh Jambi, Ini Sosok M Nuh yang Prank Lelang Motor Listrik Jokowi Saat Diarak Warga

Jadwal Lengkap Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Keempat, Lengkapi Syarat dan langkah-langkahnya

Hana Kimura Pegulat Jepang Berdarah Indonesia Meninggal Dunia, Diduga Karena Bunuh Diri

Dikutip banjarmasinpost.co.id, ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya, red.).

Lantas bagaimana kaidah fiqih mengatur pembayaran fidyah yang sesuai dengan perintah Allah dan seperti yang diteladankan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam?

Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa.

Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau per hari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada masing-masing orangnya maunya atau enaknya seperti apa.

Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan.

VIDEO M Nuh Prank Lelang Motor Lisrik Jokowi Tersenyum Lebar, Diarak Warga Pakai Kompangan

Inilah Wajah M Nuh Prank Lelang Motor Lisrik Jokowi, Muncul di Hari Pertama Idul Fitri

Momen Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Saat Lebaran Idul Fitri 1441 H, Bikin Video Ucapkan Hal Ini

Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan juga, yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Berapakah Besar Takaran Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.

Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud .

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram.

Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Ketika Yan Vellia Cerita Dory Harsa dan Didi Kempot, Saputri Ungkap Kisah Lagu Layang Kangen

SORE INI! Link Live Streaming Mola TV Euro 2020 eTournament Mulai Pukul 16.00 WIB

BREAKING NEWS Diarak Warga, Akhirnya M Nuh Menampakkan Diri, Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi

Lalu, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

- Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

- Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab.

Dilansir banjarmasinpost.co.id dari zakat.or.id dalam sebuah forum tanya jawab diterbitkan pada 1 Maie 2012, khusus untuk pembayaran fidyah bagi wanita hamil sebagian besar ulama berpandangan bahwa wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan dan harus menggantinya di hari yang lain.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, sebagian besar ulama berpandangan bahwa ia berkewajiban mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Ia tidak berkewajiban membayar fidyah.

Adapun wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.

Demikian pendapat sebagian besar ulama.

Adapun ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan mengqadha saja.

Jadi, kesimpulannya, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk mengqadha, demikian pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah dan Hanabilah.

Sosok Sultan Sebenarnya, Ogah Piknik di Dunia, Taipan AS Bayar Rp309 Miliar untuk ke Luar Angkasa

Lebaran Hanya Bareng Anak Tanpa Suami dan keluarga, Kemana Eryck Amaral Suami Aura Kasih?

BREAKING NEWS Pasien 02 Asal Kerinci Sembuh dari Corona dan Diperbolehkan Pulang

Para ulama Kontemporer, seperti : DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz bahwa wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya : orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Oleh karena itu, DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadhanya dengan fidyah.

Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk mengqadha semuanya.

Selama masih bisa mengqadha dan memungkinkan, maka kewajiban mengqadha itu tetap ada.

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin.

• DOA Sambut 1 Syawal 1441 H yang Ditandai Idul Fitri 2020 dan Doa Akhir Ramadhan 1441 H

Pembayarannya bisa diwakilkan

Tidak ada keharusan seseorang membayar fidyahnya kepada orang-orang yang berhak secara langsung.

Ia bisa mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya.

Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).

Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.

Berikut ini niatnya.

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

(banjarmasinpost.co.id/didik)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Panduan Cara Bayar Fidyah atau Utang Puasa Ramadhan 2020, Niat dalam Bahasa Arab dan Indonesia

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved