Berita Nasional
PNS Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR
PNS Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR
TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah wabah virus corona, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bisa bernafas lega meskin harus di rumah saja.
Padahal anggaran pemerintah tergerus untuk penanganan corona yang tak kunjung usai ini.
• Promo Richeese - Sakura Milk Latte, Mala Friend Fries, Rich Burger Chicken, Black Rose
• Fans Kecewa Saat Yan Vellia Umumkan Formasi Baru Band Lare Jawi Didi Kempot, Tak Ada Dory Harsa
• Nasib Warga yang Terlanjur Mudik akan Sulit Balik ke Jakarta, KTP DKI Tetap Putar Lagi
Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?
Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.
• Laksamana Yuda Margono Diprediksi Jadi Panglima TNI, Padahal Baru 3 Hari Jadi KSAL, Saingan KSAD?
• Akhirnya Ngaku saat Rangga Azof Digoda Nikita Willy Soal Hubungan Cut Syifa, Kena Deh
• Anggota Girlband K-pop dari Indonesia Bikin Dian Sastro Penasaran, Bakal Wawancara Dita Karang
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
• Wapres Maruf Amin Minta Umat Jangan Paksakan Salat Ied di Luar Rumah, Virus Corona Masih Mengancam
• Pendaftaran SBMPTN Dibuka 2-20 Juni 2020 - Biaya UTBK Turun Jadi Rp 150 Ribu
• Sinopsis Trailer Film Train to Busan Tayang di Movievaganza Trans 7, Korea Selatan Diserang Zombie
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
• Gaya Mewah Istri Gubernur Ini Jadi Sorotan Publik Ditengah Pandemi Virus Corona Covid-19
• Update Terbaru Virus Corona, Gejala Baru Covid-19 dari Infeksi Jantung hingga Ruam Pada Kulit
• 17 Tahun Tak Tampak, Tiba-Tiba 1,5 Juta Jangkrik Menyerbu Pertanian Amerika, Ada Apa?
GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR
Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.
Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
• Gaya Mewah Istri Gubernur Ini Jadi Sorotan Publik Ditengah Pandemi Virus Corona Covid-19
• Update Terbaru Virus Corona, Gejala Baru Covid-19 dari Infeksi Jantung hingga Ruam Pada Kulit
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
• 17 Tahun Tak Tampak, Tiba-Tiba 1,5 Juta Jangkrik Menyerbu Pertanian Amerika, Ada Apa?
• Pemilik 6 Zodiak Punya Empati aling Tinggi & Merasa Bisa Segalanya - Gemini The Best
Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
• Link Download MP3 Takbiran Online 30 Lagu dari Uje, Lidya Nora dan Mawardi Harland, Silakan Pilih
• Deretan Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat - Seafood, Jeroan hingga Sayur Ini
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
• Daftar Lokasi ATM BCA di Jambi, Memudahkan Pencarian selama Pandemi Corona dan Idul Fitri
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• VIDEO Viral Seorang Semaja Perempuan Dibully Temannya ada yang BIlang Begini: Tendang Aja Langsung
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• VIDEO Viral, Keluarga Pasien PDP Virus Corona Diminta Rp 3 Juta untuk Pemulasaraan Jenazah
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"
Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: