Idul Fitri 2020
Nasib Warga yang Terlanjur Mudik akan Sulit Balik ke Jakarta, KTP DKI Tetap Putar Lagi
Oleh sebab itu, pemerintah akan lebih ketat untuk membatasi para pemudik tersebut bila akan kembali ke Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama kepolisian akan memastikan masyarakat yang terlanjur mudik lebaran 2020 tidak akan mudah kembali ke Jakarta.
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan larangan untuk mudik bagi warga negara Indonesia terutama yang berasal dari wilayah berzona merah Virus Corona sejak 24 April 2020.
Namun tak sedikit dari warga yang berasal dari Jakarta melanggar larangan tersebut dan tetap pulang ke kampung halamannya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan lebih ketat untuk membatasi para pemudik tersebut bila akan kembali ke Jakarta.
• Geram Ada yang Bilang Kalau Dirinya Sering Ditiduri 3 Genderuwo, Vanessa Angel: Minum Obat Mbak
• Anggota Girlband K-pop dari Indonesia Bikin Dian Sastro Penasaran, Bakal Wawancara Dita Karang
• Wapres Maruf Amin Minta Umat Jangan Paksakan Salat Ied di Luar Rumah, Virus Corona Masih Mengancam
Dilansir Kompas.com, Jumat (22/5/2020), saat berbincang di program Otolive, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan akan adanya proses penyekatan saat arus balik lebaran.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," ujar Kombes Benyamin.
"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," imbuhnya.
Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah lolos sebelum dan setelah larangan mudik diberlakukan.
Pelarangan kembali ke Jakarta tersebut bahkan berlaku bagi penduduk asli yang memiliki KTP Jakarta.
Menurut Kombes Benyamin, pelarangan masuk juga akan tetap berlaku meski para pemudik memiliki surat dan kelengkapan.
Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan penetapan kebijakan karantina, namun hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi," terang Kombes Benyamin.
"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," ungkapnya.
Senada dengan Kombes Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali sementara waktu.
Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta memutar balikkan kendaraannya oleh petugas.