Berita Nasional
PNS Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR
PNS Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR
Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
• Gaya Mewah Istri Gubernur Ini Jadi Sorotan Publik Ditengah Pandemi Virus Corona Covid-19
• Update Terbaru Virus Corona, Gejala Baru Covid-19 dari Infeksi Jantung hingga Ruam Pada Kulit
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
• 17 Tahun Tak Tampak, Tiba-Tiba 1,5 Juta Jangkrik Menyerbu Pertanian Amerika, Ada Apa?
• Pemilik 6 Zodiak Punya Empati aling Tinggi & Merasa Bisa Segalanya - Gemini The Best
Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.
• Link Download MP3 Takbiran Online 30 Lagu dari Uje, Lidya Nora dan Mawardi Harland, Silakan Pilih
• Deretan Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat - Seafood, Jeroan hingga Sayur Ini
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.