Khazanah Islami

Ada yang Berniat Salat Idul Fitri di Rumah Secara Live Streaming? Tak Sah, Ini Penjelasan dari MUI

Ada yang Berniat Salat Idul Fitri di Rumah Secara Live Streaming? Tak Sah, Ini Penjelasan dari MUI

Editor: Andreas Eko Prasetyo
madrasatelquran.com
ilustrasi salat di rumah 

"Kalau tadi yang disampaikan Salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu."

"Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."

"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jemaah di rumah," papar Asrorun.

Mana yang Harus Didahulukan, Puasa Syawal atau Bayar Hutang Puasa?Ini Penjelasannya

Presiden Jokowi Tak Mudik ke Solo, Lebaran Tanpa Open House di Istana Bogor

Ngotot Gelar Shalat Id di Alun-alun, Bupati Karanganyar Di-WA Ganjar Pranowo: Siap Tanggung Jawab

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 tahun 2020.

Fatwa MUI No 28 tahun 2020 itu tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

Fatwa lengkap MUI terkait tata cara salat Idul Fitri 1441 H pada masa Virus Corona baik dilaksanakan di masjid, tanah lapang (terbuka) maupun di rumah saja.   

Ada empat hal yang menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa tersebut pada 20 Mei 2020 atau 20 Ramadan 144H tersebut.

4 pertimbangan Fatwa MUI terkait salat Idul Fitri 1441 H adalah sebagai berikut:  

1.  bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan;

2. bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT;

c. bahwa masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19;

d. bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.

Berikut adalah Isi Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri 1441 H atau pada masa Virus Corona.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM

I. Ketentuan Hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved