Berita Nasional

KABAR Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Nominalnya Lebih Besar dari THR, Lihat Rincian Perbedaannya

KABAR Baik Buat PNS, Gaji ke-13 Nominalnya Lebih Besar dari THR, Lihat Rincian Perbedaannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

M Nuh Tak Mampu Bayar, Akhirnya Putra Ketua Perindo Harry Tanoe Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi

Bisa Dibaca, Ini Doa Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Istri Anak dalam Tulisan Arab dan Latin

Selain Corona, Dunia Pernah Alami Pandemi Berat, Makan Jutaan Korban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Golongan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved