Modus Bertamu, Janda Cantik di Tulungagung Malah Mencuri Perhiasan Pemilik Rumah
Gunakan modus bertamu, seorang janda cantik, SK, berusia 40 tahun, malah menggondol perhiasan emas.
TRIBUNJAMBI.COM, TULUNGAGUNG- Gunakan modus bertamu, seorang janda cantik, SK, berusia 40 tahun, malah menggondol perhiasan emas.
Saat sedang beraksi, janda cantik itu kaget ketika dipergoki anak pemilik rumah.
• Rangkaian Kegiatan Pemberian Bantuan Bank BRI Kanca Abunjani Sipin Terkait Krisis Pandemi Covid-19
Janda berparas ayu itu, merupakan warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar
Insiden ini terjadi di rumah Zainal Muslhan (38), di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Begini ceritanya. Awalnya, SK terlihat berada di rumah milik Zainal.
Saat sudah berada di dalam rumah, sang janda berparas ayu ini dipergoki anak Zainal.
• Tak Kuat Tahan Nafsu Ditinggal Istri Kerja di Malaysia, Pria di Tulungagung Rudapaksa 5 Gadis Belia
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat kejadian, anak Zainal melihat sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AG 6422 IP terparkir di depan rumah.
Sang anak tak mengetahui siapa pemilik motor tersebut.
Namun, anak ini terkejut ketika melihat sosok SK ternyata berada di dalam rumahnya.
"Anak korban itu kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah," terang Endro, Rabu (20/5/2020) dikutip dari surya.co.id.
• Terlibat Cekcok Dengan Petugas PSBB di Surabaya, Habib Umar Assegaf Dilaporkan Polisi
Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.
Kepada anak itu, janda cantik tersebut berpura-pura mencari Zainal.
Karena telah dipergoki oleh anak penilik rumah, SK pun mengajak anak Zainal itu untuk berbincang.
SK mengajak ngobrol anak pemilik rumah layaknya orang yang sudah akrab.
Tidak lama berselang, SK pamit pulang.
• Harga Ayam Potong Naik, Stok Melimpah Harga Bawang Merah di Jambi Mulai Turun
Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.
"Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang," sambung Endro.
Perhiasan emas itu diduga dicuri oleh janda cantik berusia 40 tahun itu.
SK diduga telah membawa perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.
Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.
Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.
SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.
• Butuh Uang Untuk Beli Beras, Seorang Pedagang Pentol Jual Blender Miliknya di Pinggir Jalan
Berdasarkan pengakuan SK, dirinya memang sempat masuk ke rumah Zainal.
Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.
Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.
"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Janda 40 Tahun Pura-pura Bertamu di Rumah Petani Muda, Dipergoki oleh Anak saat Lakukan ini, https://makassar.tribunnews.com/2020/05/21/janda-40-tahun-pur a-pura-bertamu-di-rumah-petani-muda-dipergoki-oleh-anak-saat -lakukan-ini?page=all
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pura-pura Bertamu, Janda Cantik Di Blitar Malah Curi Perhiasan Emas, https://kupang.tribunnews.com/2020/05/21/pura-pura-bertamu-janda-cantik-di-blitar-malah-curi-perhiasan-emas?page=all