Virus Corona
Kasus Positif Corona di Sumbar Belum Menurun, Pemprov Sumbar Kemungkinan Tak Gelar Salat Idul Fitri
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Padang ada 262 kasus positif Covid-19 di Kota Padang hingga Senin (18/5/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Kasus positif corona di Kota Padang, belum mengalami peurunan. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Padang ada 262 kasus positif Covid-19 di Kota Padang hingga Senin (18/5/2020).
"Hari ini terdapat penambahan satu orang positif, sehingga totalnya 262 kasus positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Padang Ferimulyani, Senin (18/5/2020).
Penambahan satu kasus baru ini berada di Kecamatan Kuranji Padang.
Sehingga semua Kecamatan dengan 63 kelurahan terjangkit Covid-19.
• 50 Penghuni Panti Asuhan di Padang Dikarantina Setelah sang Pemilik Meninggal Dunia Akibat Covid-19
• Dana Kas Menipis Akibat Corona, 5130 PNS di Daerah Ini Harus Menerima THR nya 10 Hari Pasca Lebaran
Dari 262 kasus positif Covid-19 sebanyak 98 dirawat di rumah sakit, 40 isolasi mandiri, 51 karantina.
Lalu kasus sembuh di Kota Padang sebanyak 57 orang dan 16 orang meninggal dunia.
Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 202 orang.
"Dari 202 PDP ini, sebanyak 24 dirawat, 26 isolasi mandiri, 104 negatif, 35 positif dan 12 meninggal dunia," jelasnya.
• Dua Perusahaan di Jambi Ini Dilaporkan Akibat Tak Berikan THR Karyawan
• Ketika Hari Terasa Indah di Italia, Toko dan Bar Kembali Buka Pasca Lockdown Selama 10 Minggu
Jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kontak erat dengan penderita terkonfirmasi sebanyak 193 orang.
Lanjutnya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 739 orang.
"Terdapat delapan kelurahan bebas dari covid-19 baik sembuh ataupun meninggal, yang tidak ada lagi kasus konfirmasi di kelurahan," ungkapnya.
Pemprov tak Gelar Salat Idul Fitri
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) besar kemungkinan tidak akan menggelar Salat Idul Fitri, pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini.
Hal ini lantaran kasus virus corona belum menunjukkan angka menurun signifikan.
"Besar kemungkinan tidak kita selenggarakan di Lapangan Kantor Gubernur maupun di Masjid Raya Sumbar," kata Kepala Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar Syaifullah, Senin (18/5/2020).
Tapi untuk daerah, diserahkan ke bupati dan walikota masing-masing berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota masing-masing.
"Jika masjidnya berada di daerah yang hijau maka boleh melaksanakan idul fitri dengan persyaratan yang ketat," tutur Syaifullah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, terkait salat Id, memang sudah diputuskan kalau di Kota Padang sepertinya masih belum.
Hanya saja hasil keputusan 5 Mei 2050 yang lalu, itu diberikan kesempatan untuk menerapkan local wisdom kepada masyarakat Sumbar.
Dimana di kabupaten kota, kalau seandainya daerah itu betul-betul aman, komunitasnya sama, ada kesepakatan masyarakat dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid, kalau betul-betul aman dibolehkan.
"Pemprov sendiri kita tidak melaksanakan. Sudah pasti tidak dan sudah diputuskan, baik di masjid raya maupun di kantor gubernur tidak dilaksanakan," terang Nasrul Abit.
Untuk kelurahan yang dianggap aman, menurut Nasrul Abit itu disilakan menyelenggarakan Salat Idul Fitri.
Kata dia, hal itulah yang dimaksud local wisdom.
"Silakan aja, kalau ada klaster yang aman, masyarakat sepakat, mereka juga yakin bahwa yang datang tidak terjangkit Covid-19 dan tetap jaga jarak, ya silakan," tutur Nasrul Abit.
Jika ingin juga melaksanakan salat Id, sebut Nasrul Abit, bergabung ke daerah yang aman, jika orang di daerah tersebut juga mau menerima.
Ia mengatakan, dari pemerintah prinsipnya hanya mengimbau, imbauan juga untuk kesehatan semua orang. (*)
Sumber : TribunPadang.com