Dana Kas Menipis Akibat Corona, 5130 PNS di Daerah Ini Harus Menerima THR nya 10 Hari Pasca Lebaran
Dana kas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menipis, akibat terdampak Covid-19 atau virus corona.
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Dana kas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menipis, akibat terdampak Covid-19 atau virus corona.
Dampaknya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan golongan baru bisa dicairkan 10 hari pasca hari raya.
Hal disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Rahmattulah, S STP.
• Dua Perusahaan di Jambi Ini Dilaporkan Akibat Tak Berikan THR Karyawan
• Paling Lambat Dibayar 18 Mei, Covid-19 Bukan Alasan Tidak Bayar THR
Ia mengatakan, pemberian THR yang bersumber dari APBD berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional yang dijadwalkan 10 hari sebelum hari raya terhadap PNS berkemungkinan dibayarkan sesudah hari raya.
"Akibat Covid-19, pendapatan dari pusat dipangkas habis tinggal sedikit lagi akibat penyalurannya tersendat-sendat. Tapi, saat ini kita masih berupaya, namun kami menginformasikan kepada seluruh PNS informasi ditunda karena kondisi kas daerah tidak memenuhi," jelas Ramhatullah, Senin (18/5/2020).
• Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat 977 Pasien Positif Virus Corona
• Ketika Hari Terasa Indah di Italia, Toko dan Bar Kembali Buka Pasca Lockdown Selama 10 Minggu
Terdata jumlah PNS yang bakal tertunda mendapat THR golongan I terdapat 15 orang, Golongan II ada 1310 orang , Golongan III 3096 orang dan golongan IV, 709 orang dengan total PNS sebanyak 5130 orang pegawai dikarenakan dana kas kekurangan kisaran 50 persen.
"Kekurangannya separuh 50 persen, untuk kebersamaan tidak dapat memilah, maka lebih baik kita bayar seluruh ditunda keseluruhan," ungkap Rahmat.
Saat ini, kas daerah di Kabupaten OKU Selatan terdapat pada Rp 14 milyar, sedangkan kebutuhan dana yang diperlukan yang dikeluarkan untuk pembayaran tunjangan hari raya Rp 20.800.653.900.
Sumber : Sriwijayapost.com