Tunjangan Hari Raya

Paling Lambat Dibayar 18 Mei, Covid-19 Bukan Alasan Tidak Bayar THR

Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Hasbi
Ratusan karyawan perusahaan di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota melakukan aksi demo, menuntut agar THR mereka dibayar penuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi mengeluarkan imbauan kepada semua perusahaan yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Muarojambi.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Muarojambi, Amin mengatakan baru dua perusahaan sudah melapor telah merumahkan karyawannya.

Pertama perusahaan besar bergerak dibidang olahan kayu, dan perusahaan bergerak di bidang pemasang kasur spring bed.

"Kedua perusahaan ini sudah merumahkan beberapa karyawannya dan ini tercatat secara resmi ke Disnaker," jelasnya, Jumat (15/5).

Terkait perusahaan merumahkan karyawannya mereka sudah memiliki kesepakatan soal gaji karyawannya akan dibayar 50 persen.

"Langkah seperti ini sayo raso sudah lumayan lah, apolagi jenis perusahaan yang besar yang hidup, untuk itu diharapakan sama-sama memaklumi, karena kondisi perusahaan hasil produksinya banyak yang tidak terjualnya, jadi harap dimaklumi apabila gaji dan THR tidak diberi secara full," jelasnya.

Amin juga menegaskan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) semua karyawan di perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi tetap dilakukan pembayarannya sesuai aturan.

"Tetap dapat, meskipun kondisi Covid-19 namun pembayaran THR melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, pembayaran tetap 100 persen, namun besarannya tetap melalui perundingan apakah dibayar secara bertahap dan berangsur," jelasnya. Harapannya kepada semua perusahaan yang beroperasi di Muarojambi diharapkan paling lambat membayar THR pada 18 Mei 2020 atau sesuai aturan seminggu sebelum lebaran.

"Untuk membayar THR pihak perusahaan diminta lakukan secepatnya, dan jangan pula menjadikan alasan karena Covid-19 pihak perusahaan tidak mau bayar THR, ini merupakan hak bagi semua karyawan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved