Dua Perusahaan di Jambi Ini Dilaporkan Akibat Tak Berikan THR Karyawan
Hingga hari ini sudah ada dua perusahaan di Provinsi Jambi yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga hari ini sudah ada dua perusahaan di Provinsi Jambi yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi akibat tidak memberikan THR kepada karyawanya.
Kedua perusahaan itu berasal dari Kota Jambi. Pihak Dinas kini tengah mendalami laporan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah mengatakan selain dua laporan ini, kemungkinan masih ada lagi laporan-laporan yang lain, namun dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kota atau melalui UPTD Balai Pengawasan ke Tenagakerjaan.
"Terkait dua laporan yang masuk, ini sedang kita tindak lanjut, karena dalam laporan pihak manajemen perusahaan tidak membayarkan THR. Sementar sama-sama kita ketahui, bahwa THR ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan, apapun alasanya termasuk Covid," kata Dedy, Senin (18/5/2020).
• Jam Operasional Pasar Mulai Dibatasi, Sungai Penuh Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Covid-19
• Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Rawat 977 Pasien Positif Virus Corona
• BREAKING NEWS Pasien Covid-19 di Kota Jambi Bertambah Lagi, Total 26 Positif Corona
Dijelaskan Dedy, sebagaimana yang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan PP no 78 tahun 2015 dan Permenaker no 06 tahun 2016 tentang THR, bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR ke Perusahaan bisa dikenakan sanksi andministratif. Sanksi administratif ini bisa berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Kemudian bagi perusahaan yang melewati waktu pembayaran THR yang diharapkan bisa dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dikeluarkan perusahaan.
"Kami dari Disnakertrans Provinsi Jambi mencoba melakukan pengawasan, kalau ada laporan pasti akan kita tindak lanjuti," katanya.
Untuk waktu pembayaran THR tahun ini sendiri dijelaskan Dedy minimal pada tanggal 18 Mei hari ini dan maksimal sehari sebelum lebaran.
Di tengah situasi Pandemi Covid ini sendiri di jelaskan Dedy, pihak perusahaan diberi kelonggaran pembayaran THR dengan cara bertahap. Namun demikian pentahapan itu wajib dilaporkan ke Disnakertrans melalui berita acara perundingan mereka.
"Sementara saat ini belum ada laporan perusahaan yang membayarkan THR karyawan secara bertahap," pungkasnya.