Virus Corona
Kasus Positif Corona di Sumbar Belum Menurun, Pemprov Sumbar Kemungkinan Tak Gelar Salat Idul Fitri
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Padang ada 262 kasus positif Covid-19 di Kota Padang hingga Senin (18/5/2020).
Tapi untuk daerah, diserahkan ke bupati dan walikota masing-masing berkoordinasi dengan MUI kabupaten dan kota masing-masing.
"Jika masjidnya berada di daerah yang hijau maka boleh melaksanakan idul fitri dengan persyaratan yang ketat," tutur Syaifullah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, terkait salat Id, memang sudah diputuskan kalau di Kota Padang sepertinya masih belum.
Hanya saja hasil keputusan 5 Mei 2050 yang lalu, itu diberikan kesempatan untuk menerapkan local wisdom kepada masyarakat Sumbar.
Dimana di kabupaten kota, kalau seandainya daerah itu betul-betul aman, komunitasnya sama, ada kesepakatan masyarakat dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid, kalau betul-betul aman dibolehkan.
"Pemprov sendiri kita tidak melaksanakan. Sudah pasti tidak dan sudah diputuskan, baik di masjid raya maupun di kantor gubernur tidak dilaksanakan," terang Nasrul Abit.
Untuk kelurahan yang dianggap aman, menurut Nasrul Abit itu disilakan menyelenggarakan Salat Idul Fitri.
Kata dia, hal itulah yang dimaksud local wisdom.
"Silakan aja, kalau ada klaster yang aman, masyarakat sepakat, mereka juga yakin bahwa yang datang tidak terjangkit Covid-19 dan tetap jaga jarak, ya silakan," tutur Nasrul Abit.
Jika ingin juga melaksanakan salat Id, sebut Nasrul Abit, bergabung ke daerah yang aman, jika orang di daerah tersebut juga mau menerima.
Ia mengatakan, dari pemerintah prinsipnya hanya mengimbau, imbauan juga untuk kesehatan semua orang. (*)
Sumber : TribunPadang.com