Gaji ke-13 Tak Bisa Cair Juli Mendatang, Ini Penjelasan Kementrian Keuangan Beserta Besarannya!
Kabar kurang baik terkait pencarian gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan, kemungkinan akan molor.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Usai THR, Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli 2020, Ini Penjelasan Kemenkeu Berikut Besaran Jumlahnya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/18/usai-thr-gaji-ke-13-pns-tak-bisa-cair-juli-2020-ini-penjelasan-kemenkeu-berikut-besaran-jumlahnya?page=all
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Gaji Ke-13 ASN Akan Molor, Tak Bisa Diterima Juli 2020, https://kupang.tribunnews.com/2020/05/18/gaji-ke-13-asn-akan-molor-tak-bisa-diterima-juli-2020?page=all