Bentrok Penertiban di Pasar Baru, Kamal Firdaus: Tidak Boleh Berjualan di Jalan Sesuai Perda
Ia mengatakan, penertiban tersebut sudah dilaksanakan 4 hari. Mulai dari Rabu hingga Sabtu kemarin.
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Plt Kasatpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus menanggapi terkait persoalan penertiban pedagang di Pasar Baru, Talang Banjar, Kota Jambi yang mengakibatkan bentrok, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Ia mengatakan, penertiban tersebut sudah dilaksanakan 4 hari. Mulai dari Rabu hingga Sabtu kemarin.
Kamal menceritakan kronologi kejadian yang di mulai saat tim Satpol PP akan melakukan penertiban di Jalan Pakubuwono, pihaknya masih melihat terdapat pedagang yang berjualan di pinggir jalan, mulai dari jalan mau masuk ke pasar baru sampai daerah keluar jalan pasar.
• Terkendala APBDes, 44 Desa di Merangin tak Bisa Cairkan Dana Desa
• Usai Pandemi Covid-19 Ekonomi Akan Pulih, Fasha: Investor Tidak Perlu Panik
• Gegara Ucap Nama Karakter di Anime Naruto Ini, Kaesang Pangarep Sampai Minta Maaf, Ini Penyebabnya
"Karena melihat masih banyak yang berjualan di pinggir jalan, di situlah kita tertibkan. Dalam penertiban itu ada sedikit masalah karena mereka tidak mau ditertibkan," kata Kamal, Minggu (17/5/2020).
Kamal mengatakan meski dirinya tidak langsung melihat kejadian di lapangan, namun dirinya mendapatkan laporan melalui video bahwa terdapat bentrok antara pihaknya dengan pedagang yang ada di Pasar Baru saat itu.
"Petugas dan pedagang terjadi dorong-dorongan ramelah pada saat itu sampai sore hal itu terjadi, sore itu kami mau balik mereka menutupi jalan di Hotel Tepian Angso," ujarnya.
"Tapi kemudian dilakukan mediasi dan segala macam untuk membuka jalur mereka, akhirnya anak-anak balik kami semua pulang," sambungnya.
Dirinya mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas dan memberikan penegasan kepada pedagang bahwa tidak boleh berjualan di jalan sesuai dengan Perda.
"Selama hal itu dipatuhi maka kami tidak akan mengambil tindakan, namun jika hal itu dilanggar kita harus menegakkan peraturan di tempat-tempat terlarang dan jam-jam terlarang," sebutnya.
"Para pedagang sudah diperingatkan agar berjualan di dalam pasar dan tidak berjualan di pinggir jalan karena, itu melanggar peraturan dan juga membuat kemacetan," sambungnya.
Kamal juga mengatakan bahwa hari ini pihaknya sudah melakukan patroli setengah hari untuk meninjau lokasi pasar dan pihaknya mendapati para pedagang berjualan di pinggir jalan. Tetapi sudah ada pengurangan tidak ramai seperti sebelumnya.
"Kemungkinan besok Senin kita akan melaksanakan lagi penertiban, hari ini kita istirahat kan dulu petugas," ujarnya.
"Alhamdulillah pedagang juga sudah berkurang karena tadi kita sisir sudah mulai jauh berkurang," lanjutnya.
Juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar saat di konfirmasi Tribunjambi.com mengatakan bahwa para pedagang sudah diminta untuk masuk ke dalam pasar.
"Karena selama ini mereka menggelar dagangan di pinggir jalan, itu pelanggaran terhadap UU dan perda, itu juga bisa membahayakan pembeli dan mengancam pengguna jalan," kata Abu Bakar .
"Selain itu berjualan atau menggelar aktivitas jual beli di jalanan yang termasuk area terlarang itu telah merampas hak-hak pengguna jalan," tutupnya.
Saat Tribunjambi.com mengonfirmasi Kadisperindag Komari terkait lapak yang sudah di siapkan untuk para pedagang, namun belum ada jawaban. (Miftahul Jannah)