Antisipasi Mudik Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Lapor Dua Kali Sehari
"Dalam SE ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 7 hingga 9 pagi, lalu sore pukul 15 hingga 17," sampainya...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi mengeluarkan aturan pemantauan keberadaan ASN pada libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1441 H tahun ini.
Surat edaran dari BKD Provinsi Jambi bernomor S-1195/BKD-4.2l/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan kepada Kepala OPD. Menindaklanjuti SE Menpan RB dan Gubernur Jambi terkait larangan mudik bagi ASN Pemprov Jambi.
Surat tersebut menerangkan libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini dari tanggal 21-25 Mei 2020.
• Bentrok Penertiban di Pasar Baru, Kamal Firdaus: Tidak Boleh Berjualan di Jalan Sesuai Perda
• Terkendala APBDes, 44 Desa di Merangin tak Bisa Cairkan Dana Desa
• Usai Pandemi Covid-19 Ekonomi Akan Pulih, Fasha: Investor Tidak Perlu Panik
Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah msnjelaskan, untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti maka ASN harus melaporkan posisi dan keberadaannya melalui aplikasi SiAbon.
"Dalam SE ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 7 hingga 9 pagi, lalu sore pukul 15 hingga 17," sampainya, Minggu (17/5/2020).
Cara pelaporannya, kata Johansyah dengan mengaktifkan GPS/mode lokasi pada android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi.
"Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian dan mudik," tambah Johansyah.
Nantinya pegawai Eselon IV di setiap OPD akan dijadikan sebagai admin situs SiAbon, dan Kepala OPD nantinya akan melaporkan hasil pemantauan absensi kepada Gubernur dan Kepala BKD pada yang 26 Mei paling lambat pukul 11.00 WIB, yang selanjutnya akan dilaporkan ke Menpan RB.
"Untuk ASN yang melanggar ketentuan itu, maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelasnya. (Zulkifli)