Said Didu vs Luhut Panjaitan

Said Didu vs Luhut Panjaitan, Beber Hasil Pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 12 Jam

"Saya disambut baik oleh penyidik, diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar, tenang dan diselingi buka puasa," katanya.

Editor: Duanto AS
Kompas.com
Menko Luhut Binsar dan M Said Didu 

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Sementara Kompas.com mengabarkan, Said Didu dimintai keterangan oleh polisi terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu dengan judul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Ini Beraksi Congkel Rumah Istri Tetangga yang Lagi Ditinggal Suami

Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020.

Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan.

Akhirnya, Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

(Tribunnews.com Chrysnha, Theresia Felisiani/Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Didu vs Luhut, Kata Rahasia dari Hasil Pemeriksaan, Dukungan hingga Nama Purnawirawan Dicatut

BERITA POPULER Skenario Film Dunia Terbalik Jadi Kenyataan, Henky Solaiman Benar-benar Meninggal

4 Varian Es Teh untuk Buka Puasa, dari Es Teh Leci hingga Thai Tea Dingin, Silakan Coba 

Asmara & Cinta Zodiak Sabtu (16/5) - Libra Dilamar Pujaan Hati Gemini Ekspresikan Sayang ke Pasangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved