Berita Muarojambi
2 Perusahaan di Muarojambi Merumahkan Karyawannya, Covid-19 Jagan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar
Pertama perusahaan besar bergerak dibidang olahan kayu, dan perusahaan bergerak di bidang pemasang kasur spring bed.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI - Di tegah mewabahnya pandemi Covid-19, Disnakertrans Kabupaten Muarojambi mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Muarojambi.
Kasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial Disnakertrans Muarojambi Amin mengatakan baru dua perusahaan sudah melapor atas merumahkan karyawannya.
Pertama perusahaan besar bergerak dibidang olahan kayu, dan perusahaan bergerak di bidang pemasang kasur spring bed.
"Kedua perusahaan ini sudah merumahkan beberapa karyawannya dan ini tercatat secara resmi ke Disnaker," jelasnya, Jumat (15/5/2020).
• Pendamping PKH Sunat Dana Bantuan Warga, Dewan Muarojambi Janji Cek dan Turun ke Lokasi
• Mulai Hari Ini Pemkot Sungai Penuh Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pasar
Terkait perusahaan merumahkan karyawannya mereka sudah memiliki kesepakatan soal gaji karyawannya akan dibayar 50 persen.
"Langkah seperti ini sayo raso sudah lumayan lah, apolagai jenis perusahaan yang besar yang hidup, untuk itu diharapakan sama-sama memaklumi, karena kondisi perusahaan hasil produksinya banyak yang tidak terjualnya, jadi harap dimaklumi apabila gaji dan THR tidak diberi secara full," jelasnya.
Amin juga menegaskan terkait pembayaran Tunjagan Hari Raya (THR) semua karyawan di perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi tetap dilakukan pembayaran nya sesuai aturan.
"Tetap dapat, meskipun kondisi Covid-19 namun pembayaran THR melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, pembayaran tetap 100 persen, namun besarannya tetap melalui perundingan apakah dibayar secara bertahap dan berangsur, "jelasnya..
Harapannya kepada semua perusahaan yang beroperasi di Muarojambi diharapkan paling lambat membayar THR pada 18 Mei 2020 atau sesuai aturan seminggu sebelum lebaran.
"Untuk membayar THR pihak perusahaan diminta lakukan secepatnya, dan jagan pula menjadikan alasan karena Covid-19 pihak perusahaan tidak mau bayar THR, ini merupakan hak bagi semua karyawan," tutupnya.(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)