Virus Corona di Jambi
Karena Covid-19, Pemberian THR Perusahaan Kepada Karyawan Bisa Bertahap
"Dengan tetap dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk menyepakati beberapa kesepakatan cara...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan di Provinsi Jambi terus meningkat selama pandemi Covid-19.
Dari data Dinas Ketenagakarjaan Provinsi Jambi, hingga akhir April lalu sudah ada 4.356 karyawan yang dirumahkan dan 19 orang karyawan yang di-PHK di Provinsi Jambi.
Namun hingga saat ini, belum ada laporan dari Karyawan terkait persoalan pemberian pesangon.
"Kalau di-PHK kan karyawan wajib diberi pasangon. Sampai hari ini tidak ada yang lapor, mungkin semuanya sudah menerima," kata Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, Kamis (14/5/2020).
• Peneliti Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di Provinsi Jambi Bakal Terjadi Pada Akhir Juni Mendatang
• Beberapa Hari Tak Keluarkan Data Kasus Corona, Hari Ini Pemkab Tanjabbar Catat Ada Tambahan 113 OTG
• Bercabang Tiga, Pohon Kelapa Milik Warga di Cianjur Sudah Ditawari Rp 80 Juta
Selain itu, untuk pemberian THR, pihak perusahaan tetap wajib memberikannya tahun ini.
Bahkan pihak Disnakertrans telah menyurati perusahaan-perusahaan terkait ini. Dimana perusahaan wajib memberi THR-nya kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 1441 H. Dalam hal ini jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 24 Mei, maka paling lambat THR diberikan tanggal 17 Mei nanti.
Isi lainnya dalam imbauan itu, disebutkan adalah pengusaha/pimpinan/pengurus perusahaan yang kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Dengan tetap dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk menyepakati beberapa kesepakatan cara pembayaran THR tersebut, sebab THR adalah hak pekerja," jelasnya.
"Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan atau ditunda dalam jangka waktu tertentu yang disepakati," kata Dedy.
Kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut di atas, kata Dedy dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan Provinsi atau Kabupaten/kota.
"Jika jangka waktu penundana yang disepakati telah berakhir, tapi perusahaan tidak juga mmbayar THR maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas Ketenagakerjaan dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," sampainya. (Zulkifli)