Ramadan 2020

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain?Bagaimana dengan Orangtua Membayar Zakat Anak di Rantau?

Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.

Editor: Suci Rahayu PK
Zakat Fitrah 

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah baligh.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.

Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,” tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya, 
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Zaenal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved