Ramadan 2020
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain?Bagaimana dengan Orangtua Membayar Zakat Anak di Rantau?
Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.
TRIBUNJAMBI.COM - Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah untuk mensucikan harta dan juga melengkapi ibadah puasanya.
Zakat fitrah merupakan satu dari lima Rukun Islam bagi umat muslim.
Sebelum masuk ke materi lebih khusus, ada baiknya diketahui syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar Zakat Fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat
• Conor McGregor Sampaikan Simpati dan Doa untuk Ayah Khabib Nurmagomedov yang Lagi Kritis, Begini
• Bocoran Spoiler One Piece Chapter 980 Perang di Onigashima dan Emosi Luffy, Jepang Corona
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Kamis (14/5/2020), Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.
Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.
Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.
“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.
Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?
Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh juga mewakilkan pembayaran zakat fitrah.
Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah baligh.
Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.
Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.
“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.
Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?
Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda.
Lantas bagaimana caranya?
“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.
Jadi, niat sang anak tadi itu berada di sini (Bandung) dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di sana.
“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak,” tegas Buya.
Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah.
Karena orang dewasa dengan orang dewasa (sudah baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.
“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau? Simak Penjelasan Buya Yahya,
Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Zaenal