Berita Kriminal

Mau Cari Kerja, Warga Kasang Jaya, Kota Jambi Ini Malah Gadaikan Sepeda Motor yang Dipinjamnya

Seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor, Ariyanto (32) warga Kasang Jaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Pelaku penggelapan diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor, Ariyanto (32) warga Kasang Jaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Baru. Ia menggelapkan sepeda motor milik Alamuddin Zay Lubis (70) warga Jalan Kol M kukuh, RT 17, Pall Lima, Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku penggelapan ini mengaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran uang kosnya.

"Saya baru kali ini lah bang, sebelumnya gak pernah. Ini juga lantaran saya barusan dipecat dari tempat kerja bang," kata Ariyanto pada Rabu (13/5) pukul 16.00 WIB.

Selain Ariyanto, polisi juga menangkap pelaku lainnya sebagai penadah yaitu Suprapto. 

HEBOH! Seorang Siswa SMP di Bandung Kendalikan Ganja dari Facebok,

Promo Data Internet Murah Telkomsel 15 GB Rp 22 Ribu di Ramadhan 2020, Gratis XL, Axis & Indosat?

Suprapto yang berurusan dengan polisi, tak kuasa menahan tangis saat di gelandang petugas Polsek Kota Baru.

Sambil menangis, Suprapto menuturkan bahwa dirinya baru dua hari mengenal tersangka Ariyanto.

Suprapto yang kesehariannya sebagai pengarit pakan ternak tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa motor yang digadai padanya merupakan sepeda motor hasil penggelapan.

"Anak saya masih kecil pak, kalau saya tau seperti ini, saya tidak akan lakukan, saya baru kenal dua hari sama dia ini," kata Suprapto sambil mengusap air matanya.

Warga Kota Sungai Penuh yang Positif Rapid Test Bertambah Dua Orang yang Berasal dari Daerah Ini

Mulai Tanggal 13 - 29 Mei 2020 Kota Sungai Penuh Tanggap Darurat Covid-19, Ini 11 Aturan Turunannya

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dan dipimpin langsung oleh IPDA Abdul Kadar dan Panit Opsnal IPDA Rizki M. Ramadhan pada Rabu (1/4/2020) lalu di lokasi yang berbeda.

Tersangka penggelapan Ariyanto diamankan dari rumahnya, di kawasan Kasang Jaya, sementara tersangka penadah, Suprapto diamankan saat sedang mengambil pakan ternak.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, aksi penggelapan tersebut berawal saat tersangka Ariyanto meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Lantaran tidak punya uang untuk membeli makan dan membayar uang sewa kos, dia nekat menggadai sepeda motor tersebut dengan nominal uang Rp 1,4 juta kepada tersangka Suprapto.

"Jadi dia ngakunya pinjam motor mau nyari kerja, karena tidak punya uang, dia gadai motor itu," kata Afrito pada Rabu (13/5) pukul 16.00 WIB.

Lebih lanjut Afrito mengatakan, setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Suprapto, selaku penadah.

"Dan setelah kita amankan tersangka penadah, motor tersebut juga sudah sempat digadai ke wilayah Sabak sebesar Rp 2 juta," imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Baru beserta sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit STNK dengan nomor polisi BH 4808 HA dengan kerugian diperkirakan Rp 5 juta.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 tentang tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved