25 Pedagang Terindikasi Positif Corona

Mulai Tanggal 13 - 29 Mei 2020 Kota Sungai Penuh Tanggap Darurat Covid-19, Ini 11 Aturan Turunannya

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Heru Pitra
Pemerintah Kota Sungai Penuh tetapkan status Tanggap Darurat Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Segala usaha ditempuh demi menyelamatkan warga dari wabah pandemi Covid-19.

Walikota Sungai Penuh H Asafri Jaya Bakri (AJB) Rabu (13/5/2020), memimpin pertemuan dengan unsur Forkompimda, Ketua DPRD, Plh Sekda Alpian dan sejumlah kepala SKPD.

Rapat membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.

Drastis! Dari 1 Keluarga di Sungai Penuh Positif s/d Wali Kota AJB Risau Ruang Isolasi Penuh

KompasTV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal Raja Dangdut Rhoma Irama

Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan, dimana terjadi pertambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.

Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.

Selama perubahan status menjadi Tanggap Darurat, Pemkot akan mengeluarkan aturan-aturan turunan yang akan diberlakukan di lapangan.

Wako AJB Resah, Pasien Virus Corona di Sungai Penuh Terus Bertambah

Segera Lakukan Uji Swab, Ini Tindakan yang Dilakukan ke 21 Pedagang Positif Rapid Test

Wako AJB memimpin langsung rapat tersebut dan secara bergantian meminta masukan serta saran dari unsur Forkompimda dan kepala SKPD terkait.

Berikut sejumlah kesimpulan aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya : 

1. Kewajiban menggunakan masker

2. Pembatasan jam pasar

6. Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas

8. Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar

11. pembatasan pintu masuk pasar

Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei - 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.

Dipenghujung pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB , Unsur Forkompimda dan ketua DPRD.(Tribunjambi.com/Heru Pitra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved