Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Virus Corona, Anggota DPR Nilai Pemerintah Tak Punya Empati
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona mendapat reaksi dari sejumlah pihak
TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona mendapat reaksi dari sejumlah pihak.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo baru satu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seorang anggota DPR Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 di tengah pandemi Covid-19 tidaklah tepat.
• Ditunda Akibat Pandemi Covid-19, Tes SKB CPNS 2019 di Sarolangun Masih Tunggu Putusan Pusat
• Sinopsis Film Focus Tayang 13 Mei 2020 Pukul 22.30 WIB di Bioskop Trans TV
• Bek Tottenham Tolak Liga Inggris Bergulir di Tengah Pandemi Virus Corona, Ternyata Ini Alasannya!
"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada masyarakat. Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat dimana-mana sedang kesulitan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Apalagi, Saleh mengatakan di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
• Ratusan Hektar Lahan di Bungo Rusak Akibat PETI, DLH Ungkap yang Jadi Pemodal
• Gara-gara Sopir Mengantuk, Seorang Pedagang Mie Ayam di Kalideres Tewas Tertabrak Truk Tangki
• Inilah Asal 25 Pedagang Kota Jambi yang Terindikasi Positif Corona
Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut mengkhawatirkan banyak masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran karena kenaikan tersebut.
Akibatnya, kata dia, masyarakat tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dinilai bisa menimbulkan dampak serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara.
"Kita memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak. Tetapi, pelayanan kesehatan mestinya dijadikan sebagai program primadona. Seluruh lapisan masyarakat membutuhkan," jelas Saleh.
• 7 Ibu Rumah Tangga di Aceh Terjerat Prostitusi Online Dengan Tarif Rp 500 Ribu Setiap Kencan
• Tak Melulu Cinta-Cintaan, Berikut Rekomendasi Film India dengan Akhir Tak Terduga
• BREAKING NEWS 25 Orang Pedagang di Kota Jambi Terindikasi Positif Covid-19, Hasil Rapid Test
Di sisi lain, Saleh menuturkan Perpres baru tersebut akan dilawan oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Berkaca pada gugatan sebelumnya, Saleh melihat potensi masyarakat menang sangat tinggi. Seharusnya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.
"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan (iuran BPJS Kesehatan) lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan (iuran BPJS Kesehatan) lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.