Upayakan Jalur Mediasi, Keluarga Ferdian Paleka Berharap Waria yang Jadi Korban Prank Cabut Laporan
Kasus prank sampah Ferdian Paleka yang dilakukan terhadap sejumlah waria di Bandung berakhir begini.
Editor:
Heri Prihartono
Istimewa
Jejak Digital Ferdian Paleka, YouTuber Bandung Prank Sembako Sampah ke Waria, Sebelumnya Tanyai PSK.
Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Ferdian Paleka Upayakan Mediasi, Berharap Korban Cabut Laporan