Kebijakan Pemerintah Ini Dinilai Kontroversi di Saat Pandemi Virus Corona, Berikut 3 Diantaranya

Pandemi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan baik dari jumlah kasus dan korban jiwa.

Editor: Deni Satria Budi
Dok. Kemlu RI
Ilustrasi. Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan dampak dari Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pandemi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan baik dari jumlah kasus dan korban jiwa.

Berdasarkan situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Covid19.go.id, tercatat ada 14.265 kasus, di mana 2.881 pasien sembuh, dan 991 meninggal dunia hingga Selasa (12/5/2020).

Baukan hanya itu, pandemi corona juga mengakibatkan perubahan sejumlah aktivitas bisnis maupun transportasi.

Akibatnya, pemerintah menerapkan syarat dan ketentuan dari kegiatan transportasi guna menekan dan mencegah penyebaran virus corona.

Namun, seiring berjalannya waktu, setelah aturan lama tersebut berlaku, pemerintah justru memberlakukan aturan berbeda dari yang sejak awal telah disepakati.

Berikut rangkuman 3 kebijakan kontroversial pemerintah:

1. Ojek online dilarang bawa penumpang

Pertamina ringankan beban ojol selama pandemi Covid-19
Pertamina ringankan beban ojol selama pandemi Covid-19 (ist)

Salah satu upaya pencegahan penularan virus corona yang diberlakukan pemerintah yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Awalnya, PSBB diterapkan di Provinsi DKI Jakarta di mana wilayah ini memiliki jumlah kasus virus corona terbanyak di Indonesia.

Dampak diberlakukannya PSBB yakni adanya larangan kepada ojek online untuk mengangkut penumpang pada 10 April 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 6 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam pasal itu, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sementara itu, pada 14 April 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online untuk kembali mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dentuman Misterius, Tabung Mirip Belut, Ini Pengalaman Astronot yang Bikin Pengen Pulang ke Bumi

Siswa SMA Asal Bandung Terjebak Jadi Kurir Ganja, Terungkap dari Lima Paket Kue

2. Larangan mudik mulai 7 Mei 2020

Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban.
Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban. (ist)

Kemenhub juga menerapkan larangan mudik di tengah pandemi corona untuk masyarakat yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved