syarat mudik

Ini Syarat Penumpang yang Boleh Terbang Melalui Bandara Soetta, Harus Datang 4 Jam Sebelum Berangkat

Bandara Soekarno-Hatta kembali mengoperasikan penerbangan komersial. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang.

Penulis: Rohmayana | Editor: rida
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Siapa Pacar Baru Veronica Tan Terungkap, Ini Perjalanan Hidup setelah Menikah di Umur 19 Tahun

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Bertambah 3 Orang

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitad diri.

Kemudian, penumpang kemudian menuju boarding lounge.

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Sebelumnya diberitakan, penerbangan niaga berjadwal rute domestik kembali diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei 2020.

Drastis! Dari 1 Keluarga di Sungai Penuh Positif s/d Wali Kota AJB Risau Ruang Isolasi Penuh

Langsung Membludak

Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi COVID-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Penumpukan penumpang terjadi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved