syarat mudik
Ini Syarat Penumpang yang Boleh Terbang Melalui Bandara Soetta, Harus Datang 4 Jam Sebelum Berangkat
Bandara Soekarno-Hatta kembali mengoperasikan penerbangan komersial. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa terbang.
Penulis: Rohmayana | Editor: rida
Sementara itu terkait dengan tiket penerbangan, SE No. 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara, Muihammad Awaluddin, menjelaskan, penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang),
Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi),
HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Harus Tiba 4 jam Sebelum Penerbangan
Penerbangan memang telah dibuka kembali di tengah pandemi corona.
Hanya saja perlakukan ketat terpaksa dilakukan karena berlangsung di tengah pandemi corona.
Bahkan PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan.
• Warga Tuo Ilir Bungo Jadi Korban Begal, Satu Orang Kena Bacok Samurai
• DTPHP Prov.Jambi Serahkan Sembako ke Pegawai PTT Terdampak Covid-19 Saat Ramadhan
Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020.
• Detik-detik Pesawat MAF Jatuh di Danau Sentani Jayapura, Pilot: Mayday mayday
Prosedur baru ini juga dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," sebutnya.
Berbagai prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, antara lain titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.
• Harga Ayam dan Bawang Merah Naik, Disperindag Kota Jambi Sediakan Pasar Online