Berita Internasional

Wajar Saja AS-Tiongkok Bernafsu Mengusainya Laut China Selatan, 'Harta Karun' Ini Ada di Dalamnya

Wajar Saja AS-Tiongkok Bernafsu Mengusainya Laut China Selatan, 'Harta Karun' Ini Ada di Dalamnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
REUTERS
Kapal-kapal pengeruk Tiongkok terlihat di sekitar karang di Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan, dalam foto yang diambil oleh pesawat pengintai AS, Mei 2015. 

Militer China dikirim untuk menduduki sisi barat Kepulauan Paracel. Mereka mengibarkan bendera dan mengalahkan satu garnisun pasukan Vietnam di sana.

Pasukan Vietnam mundur dan mendirikan pos permanen sekaligus menduduki Kepulauan Spratly. Di saat yang sama China memperkuat militernya di Pulau Woody, pulau terbesar di Kepulauan Paracels.

Setelah Vietnam Utara dan Selatan bersatu dan membentuk Republik Sosialis Vietnam, negeri itu tetap mengukuhkan klaim terhadap Spratly dan Paracels.

Vietnam mengklaim China tak pernah mengklaim kepemilikan Kepulauan Spratly dan Paracels sebelum 1940-an.

Sementara, Vietnam mengaku telah menguasai kedua kepulauan tersebut sejak abad ke-17 dan mengklaim memiliki berbagai dokumen itu membuktikan hal tersebut.

Filipina mendasarkan klaim ini semata karena lokasi geografisnya yang dekat dengan Kepulauan Spratly sehingga menganggap kepulauan itu sebagai bagian dari wilayahnya.

Filipina dan China berebut gundukan Scarborough yang di dalam bahasa China disebut dengan nama Pulau Huangyan, rangkaian pulau karang seluas 46 kilometer persegi.

Kawasan sengketa ini berada sejauh 160 kilometer dari daratan Filipina dan berjarak lebih dari 800 kilometer dari China.

Perdagangan Online Syariah di Pasar Modal, Rerata Nilai Transaksi Saham Mencapai Rp 3,45 Triliun

Lalu masih ada Malaysia dan Brunei yang juga mengklaim wilayah di Laut China Selatan yang menurut kedua negara ini masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif mereka seperti ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Brunei tidak mengklaim satu pulau pun di kawasan ini, sementara Malaysia mengklaim beberapa pulau kecil di Kepulauan Spratly sebagai wilayah negeri itu.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, China memilih untuk melakukan negosiasi bilateral dengan negara-negara yang menjadi lawan sengketa di Laut China Selatan.

Namun, negeri-negeri tetangga China mengatakan, dengan pengaruh dan wilayahnya yang besar maka secara tidak langsung China memiliki keuntungan dibanding negara-negara di sekitarnya.

Ilustrasi ladang minyak bumi
 
Ilustrasi ladang minyak bumi

Beberapa negara mengatakan, China harus berunding dengan Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), tetapi China menolak usulan itu sementara ASEAN juga terbelah soal cara menyelesaikan sengketa ini.

Di tengah semua tarik ulur ini, Filipina mengambil langkah berani dengan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda pada 2013.

Setelah bersidang selama tiga tahun, Mahkamah Arbitrase memenangkan Filipina dan mengatakan China tak memiliki hak historis untuk mengklaim seluruh wilayah Laut China Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved