Menkeu Pastikan Pencairan Sesuai Jadwal, Simak Perbedaan Antara THR dan Gaji ke 13 PNS
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan s
Editor:
Deni Satria Budi
Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sumber : kompas.com
Berita Terkait