THR 2020

KABAR GEMBIRA! THR PNS 4 Hari Lagi Cair, Cek Besaran Berdasarkan Golongan yang Bakal Diterima!

Kabar Gembira! 4 hari lagi THR PNS dikabarkan cair, cek besarannya berdasarkan golongan!

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Ilustrasi THR 

Peraturan pemerintah tentang THR 2020 dikabarkan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, sementara aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan juga sudah disiapkan.

Setelah kedua payung hukum itu resmi terbit, pencairan THR segera dieksekusi.

Ferdian Paleka Jadi Korban Bully di Penjara, Orang Tua Terpukul Hingga Minta Pelaku Ditindak Tegas

Takjil Berbahan Dasar Pisang - Kolak Pisang, Pisang Goreng Madu Kacang, Sumsum Pisang, Pisang Gulung

Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya atau THR selambat-lambatnya pada Jumat (15/5/2020). Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

 

Alokasi anggaran THR 2020 sebesar Rp 29,382 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, dan ASN daerah Rp 13,898 triliun.

Alokasi anggaran lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu karena tidak ada gaji ke-13 dan tidak semua ASN mendapatkan THR.

Pernah Jadi Presenter Musik Bersama Raffi Ahmad, Begini Kabar Terbaru Jono Bule !

Driver Ojol Dapat Orderan Misterius, Perempuan Minta Diantar ke Pemakaman & Bayar Pakai Uang Plastik

Tahun ini, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja.

Adapun pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

”Jabatan fungsional eselon I dan II tidak mendapat THR,” kata Sri Mulyani

Sri Mulyani menekankan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.

Perubahan ketentuan THR ini mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan belanja pegawai, barang, dan jasa, yang tidak mendesak direalokasikan untuk penanganan Covid-19

Driver Ojol Dapat Orderan Misterius, Perempuan Minta Diantar ke Pemakaman & Bayar Pakai Uang Plastik

Bagikan Foto Kenakan Hijab, Selebgram Cindy Caroline Ungkap Sudah Jadi Mualaf

Belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.

Menurut Sri Mulyani, penyaluran THR tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Tekanan terhadap konsumsi akan lebih besar pada triwulan II dan III-2020 karena pembatasan sosial berskala besar meluas ke sejumlah daerah selain DKI Jakarta dan Jawa Barat.

 Perusahaan Boleh Tunda Bayar THR

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved